RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rugi Atau Untung

Table of Contents

Untung Rugi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Keuntungan dari UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Hai sobat omahinfo,
Beberapa bulan terakhir ini banyak perdebatan baik ditingkat nasioanal hinggal tingkat buruh mengenai Rencana Undang Undang Omnibus Law. Istilah Omnibus Law mulai akrab di telinga di pendduduk Indonesia ketika pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober tahun lalu. 
 
Rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja diibaratkan seperti sebuah kamus dengan halaman mencapai 1.028 lembar berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal. Produk hukum ini merangkum sekitar 79 undang-undang yang sudah ada. 
 
Ketika RUU Omnibus Law itu masuk ke DPR pada 12 Februari lalu, kritik dan protes keras langsung datang dari berbagai pihak salah satunya adalah dari kelompok serikat pekerja santer menyuarakan penolakannya. Apa arti sebenarnya RUU Omnibus Law yang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, benar-benar merugikan ataukah menguntungkan baik dari segi jaminan, pesangon, bonus, dan siste hari kerja.

Arti Omnibus Law

Omnibus Lawa berasal dari 2 kata yaitu Law yang berarti aturan dan Omnibus yang menurut bahsa latin artinya banyak dalam segi lintas sektor sehingga sering dikenal dengan Undang-Undang Sapu Jagat. Ombinus Lawa atau UU Sapu Jagat ini bertuan untuk memangkas  dan  mencabut  beberapa  undang-undang lain yang sebelumnya dianggap bertentangan, tumpang tindih dan kemungkinan menimbulkan ketidak harmonisan .

Dalam Omnibus Law Indonesia mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni 
  1. Ombinus Law Cipta Lapangan Kerja
  2. Omnibus Law Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi
  3. Omnibus Law Kefarmasian
  4. Omnibus Law Ibu Kota Negara

Ombinus Law Cipta Lapangan Kerja

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 UU terkait investasi. Rencana Undang-Undang Omnibus Law lebih banyak memiliki kaitan dengan sektor ekonomi dan kemungkinan akan menjadikan RUU ini menjadi berpolemik yakni Omnibus Law ketenagaakerjaan yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja.

Beberapa UU yang tumpang tindih yang akhirnya menimbulkan ketidak harmonisan di Indonesia yang akan coba diselesaikan lewat omnibus sepeti di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan salah satunya berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. 

Tujuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah sebenarnya  menginginkan tidak ada lagi tumpang tindih dan ketidakpastian aturan sehingga memberikan dampak pada kondisi iklim investasi bisa lebih kondusif untuk menaikkan produktivitas dan lapangan kerja baru. 

Aturan ini sebernarnya bertujuan mendorong perekonomian Indonesia agar masuk ke kelompok negara maju kelima terbesar di dunia dengan pendapatan per kapita US$ 23,2 ribu atau Rp 324,9 juta pada tahun 2045 dan produk domestik bruto nasional mencapai angka US$ 7,4 triliun.

Publik merasa kurang terbukanya penyusunan RUU ini, sehingga beberapa pasal terkesan merugikan masyarakat bawah. Sebagaimana yang sedikit dijelaskan diatas, ketika masuk ke DPR pada tanggal 12 Februari kemarin, protes keras banyak dilayangkan terumana sektor buruh yang lebih mementingkan sektor inventasi dari pada kesejahteraan para buruh.

Ir Guntur Adhe Pradana, S.Pd., SH, MH, dalam wawancaranya kepada omahinfo mengatakan RUU Ombinus Law ini, jika benar-benar diterapkan akan memperberat pekerjaan dengan aturan yang mempersulit pekerja atau buruh.

  • Tim kami siap membantu masalah anda hingga tuntas

Jika hal itu benar-benar terealisasi apakah tidak mungkin kasus kesejahteraan pabrik AICE terulang kembali. 

Ir Guntur Adhe Pradana, S.Pd., SH, MH, juga menambahkan Pemerintah dalam pembuatan undang-undang Omnibus Law ini mempunyai kepentingan untuk mempercepat perekonomian masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, ini sesuai program pemerintah yang ingin membuat Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045 tapi kurang memperhatikan nasib para pekerja Indonesia.

Dari sisi pekerjaan, ini membuat ruang gerak dalam bekerja di batasi akibat dari proses yang tidak relevan antara pengusaha dengan pekerja. Selain itu banyak anggota DPR ataupun MPR yang berasal dari kalangan pengusaha, yang kemudian memunculkan isu yang kurang baik terhadap pengesahan Omnibus law.

Para petani ikut menyuarakan kritiknya terkait di sektor pertanian soal penyetaraan produk pangan lokal dengan luar. Banyaknya barang impor yang masuk di Indonesia tidak mungkin akan di bendung masyarakat bawah, hal ini terbukti dari adanya import yang sangat kencang pada sektor bahan sembako, seperti beras. 

Ir Guntur Adhe Pradana, S.Pd., SH, MH masih dalam wawancara dengan omahinfo mengatakan para petani Indonesia telah berjuang dalam menegakan kedaulatan pangan bagi negara tapi kenyataannya mereka acap kali harus gigit jari dikala panen raya melanda Indonesia.

Dalam lapangan kerja terkait RUU Omnibus Law, petani juga sangat dirugikan dikarenakan mereka tidak pernah dilibatkan sama sekali. Bahkan bisa dikatakan bahwa mereka tidak pernah menikmati hasil jerih payah hasil pertanian. Negara Indonesia adalah negara yang besar, hal tersebut menjadikan negara ini sebagai pangsa pasar produk pertanian, sementara para petani tidak siap dalam modernisasi alat pertanian.

Pasal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Merugikan Buruh

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja banyak sekali isu-isu yang tengah dibahas baik itu tenaga kerja, pertanian, perikanan, kelautan, pendidikan, peternakan, pertambangan, minyak dan gas bumi, lingkungan, kehutanan, ketenagalistrikan hingga pers.  Kelompok serikat pekerja menyatakan keras penolakanya terhadap RUU tersebut, karena mereka menemukan beberapa kejanggalan beberapa pasal omnibus lawa yang merugikan buruh seperi
  1. Hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. 
  2. Tekait pesangon yang kualitasnya rendah dan tanpa kepastian
  3. Sistem pemakaian tenaga alih daya atau outsourcing yang semakin mudah. 
  4. Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan dihapuskan. 
  5. Jam kerja yang eksploitatif.
  6. Karyawan kotrak akan sulit menjadi pegawai tetap. 
  7. Penggunaan tenaga kerja asing, termasuk, buruh kasar semakin bebas. 
  8. Perusahaan akan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan. 
  9. Hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan pensiun.

Pemerintah juga membuka diri untuk semua kritikan agar tercapai RUU yang tidak merugikan kedua belah pihak, seperti contohnya pembahsan mengenai para pekerja atau buruk yang terkena phk akan mendapatkan jaminan dari pemerintah.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja yang lebih dikenal masyarakat dengan singkatan PHK menambah kekhawatiran baik para pekerja maupun buruk. Tahun ini aja perusahaan telekomunikasi Indosat merumahkan lebih dari 600 karyawannya, sebelumnya juga ada gelombang PHK berasal dari perusahaan  Bukalapak, Krakatau Steel, dan NET TV.  
 
Jika RUU Omnibus Law ini disetujui DPR dan sah menjadi UU, aturan ini digadang-gadang akan meningkatkan kesejahteraan para buruh atau pekerja di Indonesia. Jika benar-benar disahkan selain pesangon dari perusahaan, pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena PHK akan mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pada pasal 46A berbunyi:
  1. Pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diperkuat dalam pasal 46C berbunnyi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran. 

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)  yang akan diterima pekerja atau buruh yang kena PHK tertuang dalam pasal 46D, yaitu 
  1. Pelatihan dan sertifikasi
  2. Uang tunai
  3. Fasilitas penempatan.

Bagi para pekerja yang terkena PHK dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak terkena tindak pidana atau kriminal, Pemerintah akan memberikan pelatihan kerja selamabeberapa kurun waktu tertentu dan akhirnya memperoleh sertifikasi keahlian, memberi uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pesangon

Rumusan pesangon jika pekerja atau buruh terkena PHK dan tidak melakukan tindak pidana atau kriminal, maka perusahaan tempatnya bekerja wajib membayar pesangon. Berikut rumus besaran pesangon :
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
  • Masa kerja 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

Rumusan lain terkait pekerja atau buruh di penjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar pesangon. Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga berdasarkan jumlah tanggungan. Seperti ini rumusannya:
  • Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
  • Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
  • Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
  • Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bonus 

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, membahas juga tentang bonus atau uang penghargaan. Besaran bonus yang akan diterima oleh pekerja atau buruh berdasarkan masa kerjanya. Berikut rumusan bonus RUU 
  • Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji
  • Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
  • Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
  • Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
  • Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji
  • Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
  • Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji.

Catatan : Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Lapangan Kerja mulai berlaku dan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Libur

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja. Disebutkan dalam Pasal 79:
  • Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja
  • Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
  • Sementara untuk cuti tahunan sama saja, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun.

Pemerintah mengatakan agar semua buruh tidak perlu khawatir apa yang RUU baru saja disampaikan ke DPR baru draft awal belum final, selain itu juga pemerintah menerima berbagai masukan dan membuka dialog untuk membahasnya serta berjanji akan memperbaiki pasal-pasal bermasalah tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan dari data negara yang sudah menerapkan peraturan seperti ini, Omnibus Law digunakan untuk melahirkan amendemen yang kontroversial. Oleh sebab itu, beberapa kalangan menilai Omnibus Law bertentangan dengan demokrasi  dan seharusnya pembahasan omnibus law dilakukan transparan, inklusif, dan partisipatif untuk kebaikan bersama menuju Indonesia Maju. 
dedi_i
dedi_i Tak perlu pintar dan terkenal untuk berbagi, yang penting keikhlasan dari dalam hati.

Post a Comment