Tanya Jawab Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Table of Contents
Tanya Jawab Pencairan Saldo BPJS dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan 
Jawaban Terkait Permasalahan pencaiaran saldo BPJSTK
Tanya Jawab Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan


Salam sobat omahinfo.
Berbicara tentang BPJS Ketenagakerjaan memang tiada habisnya, baik itu dari proses pendaftaran hingga pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Kebingungan diantara para anggota dan minimnya pengetahuan terkadang membuat bingung mereka sendiri, apalagi terkait saldo BPJS Ketenagakejaan yang akan mereka cairkan, ketika mereka sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.  Berikut ini adalah diskusi tanya jawab pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan via akun twitter terkait beberapa masalah yang terjadi ketika pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan.
 
Selain itu, ada faktor lain yang berasal dari para peserta yang menambah kebingungan mereka seperti pindah rumah, perubahan alamat E-KTP, kehilangan dokumen hingga mengalami musibah yang menyebabkan kelumpuhan permanen. Masalah diatas bisa dikatakan menjadia masalah yang umum dihadapi ketika hendak melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dari sinilah admin berusaha mengumpulkan informasi terkait masalah yang sering dialami peserta ketika pencairan saldo bpjs ketenagakerjaan yang kemudian saya konfimasi ke BPJS Ketenagakerjaan via twitter. Berikut ini hasil diskusi tanya jawab terkait masalah yang terjadi saat pencairan saldo BPJS ketenagakerjaan.

Tanya Jawab Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sudah saya konfirmasi dengan pihak terkait, dan kemudian mendapatkan jawaban dari BPJS Ketenagakerjaan via twitter, mari kita simak selengkapanya:

Apakah Anda Bisa Mencairkan Saldo JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Ketika Anda baru Bekerja 2 Tahun?

Jawab: 
Anda bisa mencairkannya! Hal ini berdasarkan pada perubahaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015 menjadi PP No. 60 tahun 2015, untuk mencairkan saldo JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan meski dalam posisi baru masih bekerja 2 tahun. 
 
Perihal pencairan JHT secara penuh bisa dilakukan, apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun dan semua kartu BPJS sudah nonaktif/tidak aktif. Namun untuk mencairkan saldo JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan ini ada syarat yang harus dipenuhi yaitu sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu nonaktif. 
 
BPJS Ketenagakerjaan juga menambahkan terkait pencairan saldo JHT sebagian sebesar 10%, ketika anda masih kerja bisa dilakukan dengan persyaratannya yaitu : 
  1. Peserta masih aktif 
  2. Minimal kepesertaan 10 tahun
  3. Belum pernah mengambil klaim JHT sebagian
  4. Perusahaan tertib iuran (tidak ada tunggakan iuran)


Apakah Anda Bisa Mencairkan Saldo JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Ketika Anda Memiliki Lebih Dari 1 Kartu?

Jawab: 
Hal itu bisa Anda lakukan! Dari pernyaatan diatas, telah dijelaskan pencairan JHT secara penuh bisa dilakukan, apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun dengan catatan semua kartu sudah nonaktif. Selain itu juga masing-masing kartu harus dilengkapi dengan Paklaring (Surat keterangan sudah berhenti kerja). 


Jika Anda Mempunyai Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Dimana 1 Kartu Non Aktif dan 1 Kartu Aktif, Apakah Saldo Yang Dikartu yang Non Aktif Bisa Dicairkan?

Jawab: 
Terkait kondisi Anda seperti ini, pengajuan pencairan hanya dapat dilakukan apabila sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, status kepesertaan nonaktif, dan telah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan. Jika saat ini masih aktif bekerja, pengajuan pencairan belum dapat dilakukan. 

Bagaimana Cara Mengetahui Kartu JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Anda Masih Aktif atau Tidak?

Jawab: 
Ketika Anda telah berhenti bekerja dari sebuah perusahaan, seharusnya secara otomatis kartu JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, karena tidak masuknya iuran rutin dari perusahaan Anda. Tapi ada beberapa kejadian unik di lapangan dimana kartu masih aktif, meski Anda sudah berhenti. 
 
Hal ini masih terjadi karena perusahaan masih membayar iuran bulanan dan belum melakukan pelaporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jika saat ini masih aktif, silakan konfirmasi ke HRD perusahaan atau datang kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung untuk info lebih lanjut.


Bagaimana Cara Menonaktifkan Kartu JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan?

Jawab: 
Untuk menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus datang ke perusahaan tempat dulu Anda bekerja dan menemui HRD Perusaaan untuk meminta menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda seperti menghentikan pembayaran iuran dan segera melapor ke BPJS Ketenagakerjaan.


Bagaimana Caranya Mencairkan Saldo JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Jika Kartu BPJS TK hilang?

Jawab: 
Tenang, Anda masih bisa untuk mencairkannya, Ada dua cara atau metode untuk mencairkannya yaitu via online maupun offline(dengan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan). 
 
Jika anda kebingungan perihal nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda, Lihatlah Slip Laporan Saldo JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang setiap tahun diberikan oleh perusahaan atau bisa menanyakannya ke perusahaan tempat bekerja dulu atau ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Untuk proses lebih lengkap mengenai cara mencairkan lebih lengkap, silahkan buka artikel cairkan saldo bpjs ketenagakerjaan online dan offline.

Mungkinkah Anda Bisa Mencairkan JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?

Jawab: 
Tidak akan bisa! Paklaring ialah dokumen wajib yang dilampirkan saat pencairan. Silakan konfirmasi dengan HRD perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya. 
 
Jika Perusahaan belum memberikan Paklaring, Anda bisa membawa Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja atau Surat Pemberhentian Kerja atau Surat Pengunduran Diri yang mencantumkan tanggal mulai dan tanggal berhenti kerja dan mungkin akan sedikit memakan waktu untuk pengecekan. Pastikan !! Jangan hanya membawa Surat Rekomendasi dari perusahaan untuk pencairan JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Jika Anda Tidak Punya Paklaring atau Bahkan Paklaring Anda Hilang?

Jawab: 
Bagi Anda yang tidak punya paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)atau maka Anda mau tak mau harus ke perusahaan tempat bekerja Anda sebelumnya untuk meminta lagi surat paklaring. Jika perusahaan tempat bekerja Anda sudah tutup, mungkin Anda bisa pergi ke Disnaker ditempat Anda untuk menanyakan informasi lebih lanjut.

Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan Penulisan Alamat yang Tertulis di Paklaring?

Jawab: 
Jika Anda menyadari di awal, mungkin disarankan lebih baik untuk kembali ke Perusahaan tempat Anda bekerja untuk memperbaikinya. Ada fakta lapangan yang memberitahu jika tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan langsung mengambil dana JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan-nya begitu keluar kerja. 
 
Tapi membiarkannya bertahun-tahun untuk tabungan hari tua, dan kemunungkinan besar pihak memberikan kemudahan dan tidak begitu mempermasalahkan terkait masalah ini, tapi Saya sarankan jika memungkinkan diubah, tapi jika tidak segeralah pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Apakah Perubahan Alamat di E-KTP Mempunyai Pengaruh Dalam Proses Pencairan Saldo JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan?

Jawab: 
Tentu saja bisa! erihal perbedaan alamat tempat tinggal tidak berpengaruh untuk mencairkan JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan data pada EKTP dan KK(Kartu Keluarga) saling sesuai dan tidak ada perbedaan. 
 
Jika terjadi perbedaan alamat antara EKTP dan KK, maka Anda harus mengurus Surat Pernyataan Koreksi Beda Data dari kelurahan dan mungkin lebih baik mengajukan perbaikan data ke Dukcapil untuk lebih menyakinkan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan Surat Pernyataan Koreksi Beda Data dari Dukcapil. 

Mungkinkah Anda Bisa Mencairkan JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan di Alamat Yang Baru?

Jawab: 
Bisa! Perihal pencairan JHT/Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dekat rumah Anda, meskipun telah pindah ke rumah yang baru.

Bank Apa Yang Bisa Digunakan Untuk Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Jawab: 
Perihal pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat melampirkan rekening tabungan dari bank apapun.

Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Kondisi Tertentu

Ada Beberapa masalah yang dihadapi oleh peserta terkait saat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda sedang sakit, hamil dll, bagaimana jawaban dari BPJS Ketenagakerjaan, mari simak penjelasannya dibawah ini:

Baca Juga: RUU Omnibus Law

Apakah proses pencairan bisa diwakilkan dengan asumsi Anda sedang keadaan sakit atau hamil?

Jawab: 
Pihak BPJS Ketenagakerjaan sekarang lebih menyarankan ke pencairan via online terkait masalah ini.  Berikut beberapa langkah pencairan saldo bpjs Ketenagakerjaan via online:
  1. Daftar antrean online pada Antrian BPJS Ketenagakerjaan. Setelah berhasil registrasi, akan mendapatkan  email dari BPJSTK yang berisi data diri, alamat email kantor cabang pencairan,dokumen klaim JHT beserta foto dan barcode;
  2. Silakan sahabat mengirim scan dokumen JHT (max file 1 Mb)  ke alamat email kantor cabang yang sudah tertera di email sebelumnya;
  3. Kantor Cabang akan melakukan verifikasi data. Jika dokumen lolos maka pihak kantor cabang akan menghubungi melalui WA (wajib memiliki aplikasi WA), email atau SMS;
  4. Setelah itu sahabat menunggu pencairan masuk ke rekening yang diajukan.
Untuk lebih jelas klik link artikel antrian BPJS Ketenaga kerjaan diatas.


Kesimpulan :

Itulah diskusi tanya jawab pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan terkait masalah yang sering dialami oleh para peserta. Artikel ini dibuat untuk menjawab keresahan peserta yang belum sempat berkonsultasi terkait permasalahannya ketika mencaikan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda masih bingung, lebih baik anda mencoba menanyakan langsung baik via menghubungi langsung atau via sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

dedi_i
dedi_i Tak perlu pintar dan terkenal untuk berbagi, yang penting keikhlasan dari dalam hati.

Post a Comment