Cara Daftar BPJS PBI Online dan Offline Terbaru

Table of Contents
Cara daftar BPJS PBI Online terbaru tidak menyuliskan para peserta
Cara daftar BPJS PBI offline
Cara daftar BPJS PBI Online terbaru
 

Salam sobat omahinfo,
Setiap warga negara berhak memperoleh jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Jika Anda tidak mampu membayar iuran yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Bagaimana cara daftar BPJS PBI baik online maupun offline, serta apa yang menjadi syarat untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan? Dalam artikel ini akan dibahas tuntas cara daftar BPJS PBI dan syarat yang harus Anda siapkan.


BPJS Kesehatan sendiri adalah salah satu lembaga yang menaungi program dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah kesehatan. Keanggotaan BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi 2 yaitu keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Keanggotan Mandiri.

Perbedaan keanggotaan BPJS ini adalah dari segi pembayarannya. Saat Anda berstatus sebagai anggota mandiri BPJS, Anda harus mengeluarkan uang sendiri untuk membayar iuran yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas yang Anda ajukan, sedangkan keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran atau bisa dikatakan gratis. Untuk menjadi anggota BPJS PBI, Anda harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria apa saja yang mendasari seseorang atau keluarga mendapatkan bantuan iuran BPJS, mari kita simak penjelasannya dibawah ini.

 

Kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan

Kriteria orang yang berhak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang mana hal tersebut ditetapkan oleh menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan menteri dan atau pimpinan lembaga terkait. Kriteria tersebut menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan. 
 
Dari data calon-calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri di bidang sosial, bidang keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait. Data yang telah masuk menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan kurang lebih mencapai 86,4 juta jiwa. Selain itu, juga ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, jika Anda mengajukan sendiri sebagai calon perserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Apa saja yang menjadi syarat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, simak penjelasan dibawah ini.

Syarat Daftar BPJS Untuk PBI

Ada beberapa berkas dokumen yang harus Anda persiapkan, dimana itu menjadi syarat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Jika Anda ingin daftar BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka syarat-syarat yang harus Anda persiapkan sebagai berikut : 
  1. Fotokopi KK (minimal 2 untuk antisipasi)
  2. Fotokopi KTP (minimal 2 untuk antisipasi)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat.
  4. Surat Pengantar dari Puskesmas terkait kepesertaan BPJS
 
Setelah Anda menyiapkan berkas dokumen yang diatas sebagai syarat, dibawah ini adalah cara untuk mendaftar menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
 

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Sebelum Anda mendaftar BPJS PBI, pastikan semua berkas dokumen yang menjadi syarat diatas telah siap dan jangan sampai ketinggalan. Berikut ini alur pendaftaran diri Anda menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diantaranya:
  1. Siapkan fotokopi KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisipasi.
  2. Bawalah surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan Kelurahan kemudian ke pergi ke Kecamatan tempat tinggal Anda sesuai KTP untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
  3. Surat pengantar dari puskesmas tempat tinggal Anda sesuai KTP untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI.
  4. Siapkan rekening bank BUMN dan fotokopi buku tabungan, jika anda mempunyainya sebagai antisipasi.
  5. Pergi ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
  6. Jika Anda sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata masih memenuhi syarat sebagai peserta PBI, tetapi ketersediaan anggaran yang terbatas, kemungkinan Anda akan diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
Apakah bisa Anda daftar BPJS PBI via online? Untuk lebih lengkapnya simak penjelasannya dibawah ini.

Cara Daftar BPJS PBI Online

Masa pandemi seperti ini, mengharuskan hampir semua instansi baik pemerintah atau swasta mengurasi durasi pertemuan untuk meminimalisir penularan. BPJS Kesehatan pun memberikan kemudahan lagi terkait pendaftaran anggota baru BPJS Kesehatan yaitu via aplikasi Mobile JKN. Apakah bisa Anda daftar BPJS PBI online? Simak penjelasannya dibawah ini berdasarkan beberapa pengalaman yang dishare di sosmed yaitu:

Jika Anda ingin mendaftara ke PBI BPJS Kesehatan via online Mobile JKN seperti belum bisa, karena harus melalui Dinas Sosial dengan melampirkan e-KTP/KK. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan validasi dokumen serta mendatangi langsung ke tempat tinggal Anda.
 
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ternyata tidak hanya kalangan tidak mampu, ada juga orang kaya mendaftar untuk jadi PBI. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan pun mengambil tindakan akan adanya kecurangan yang terjadi. 

BPJS Kesehatan setiap tahunnya selalu mengadakan evaluasi untuk menetukan siapa yang layak untuk jadi PBI. Jadi, jangan kaget ketika ada perubahan data peserta PBI, yang mana kadang menyebabkan nama Anda dan keluarga tidak tercantum lagi, untuk leih jelasnya, simak penjelasan dibawah ini dengan baik.
 

Perubahan Data PBI BPJS Kesehatan

Status keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan mengalami evaluasi, jika setelah evaluasi menyatakan bahwa Anda mampu, maka Anda akan dinonaktifkan sebagai peserta PBI. Penghapusan Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI), karena tidak lagi memenuhi kriteria. 

Perubahan ini berdasarkan verifikasi dan divalidasi oleh Menteri di bidang sosial yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran berjalan. Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga, maka disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pilihan hak kelas rawat disesuaikan kemampuan Anda membayar iuran. Apakah mungkin mengaktifkan kembali KIS PBI? Untuk lebih lengkapnya simak penjelasan dibawah ini.

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Ternyata Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengaktifkan kembali KIS PBI yang telah mati atau dihapus. Berikut ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI sesuai yang dijelaskan BPJS Kesehatan di akun instagramnya yaitu:
  1. Silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengantempat tinggal Anda untuk mengetahui status Keanggotaan KIS PBI. 
  2. Anda juga harus melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, KK, dan e-KTP. 
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status keanggotaan KIS PBI dan membutuhkan layanan kesehatan. 
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda dapat kembali ke faskes pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. 
  5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. 
  6. Dan selamat Anda bisa berobat kembali.

Kesimpulan :

Itulah syarat, cara daftar BPJS PBI dan cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin Anda dan semua WNI untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan baik puskesmas, klinik dan Rumah Sakit. Jika Anda tidak mampu membayar atau kesulitan membayar karena keadaan ekonomi Anda. Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan menyediakan layanan bagi Anda yang kurang mampu, untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI). Sehingga Warga Negara Indonesia tak perlu takut lagi untuk masalah kesehatan diri dan keluarganya. Semoga artikel tentang syarat, cara daftar BPJS PBI dan cara mengaktifkan kembali KIS PBI bermanfaat dan terima kasih.
dedi_i
dedi_i Tak perlu pintar dan terkenal untuk berbagi, yang penting keikhlasan dari dalam hati.

2 comments

Berikan Pendapat Anda, Setelah Membaca Artikel Ini, & Matur Suwun
Comment Author Avatar
April 18, 2020 at 10:00 PM Delete
ribet juga ya mas, kalau yang bayar serasa simple betul ngurusnya.
Comment Author Avatar
April 24, 2020 at 9:42 AM Delete
Salam sobat omahinfo,
Bayar orang untuk membuatkan kartu sih gampang mas, tapi ada harga yang harus kita bayarkan juga. Tapi kalo menurus saya lebih baik mencoba sendiri mas, kalo belum tahu caranya meminta bantuan teman atau tentangga yang pernah membuat untuk membantu proses diawal, memang awalnya ribet, tapi kalo kita terjadi sesuatu, kita bisa sendiri mengurus tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Terima kasih telah berkunjung di blog saya.